
SENIN ini, tanggal 4 Mei 2026 akan berlangsung aksi demo 214 Jilid 2. Lokasi utamanya di Karang Paci. Itu gedung DPRD Kaltim. Tujuannya untuk memastikan apakah Hak Angket jadi digulirkan oleh para wakil rakyat atau tidak.
Dalam aksi demo pertama, 21 April lalu, 7 Fraksi DPRD Kaltim sepakat menandatangani Pakta Integritas yang diajukan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK). Salah satu poin penting dalam Pakta Integritas itu adalah kesediaan DPRD Kaltim menggelar Hak Angket untuk “mengadili” kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang tidak menjaga “marwah” Kaltim.
Keputusan para wakil rakyat itu memang kita tunggu. Tadinya beredar kabar bahwa hari ini DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Hak Angket tersebut. Tapi ternyata belum. Mungkin masih diulur-ulur.
Dari undangan yang beredar, Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud baru mengundang rapat konsultasi malam ini pukul 19.00 dengan acara: “Membahas Tuntutan Masyarakat yang Tergabung Dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim.”
Yang diundang: Para Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi, Para Ketua dan Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda serta Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan.
Ke mana arah rapat konsultasi malam ini? Ada yang khawatir anggota Dewan masuk angin. Ada seorang netizen memposting pertanyaan: “Jika hari ini 160 pokir anggota DPRD dikabulkan oleh Gubernur Kaltim, kira-kira apakah tekanan dari Karang Paci kepada Gubernur terkait Hak Angket masih terdengar nyaring?” Begitu tanyanya.

Aksi demo 214 hari ini digelar APMK. Sementara itu, Aliansi Rakyat Kaltim (ARK) bersama para mahasiswa juga akan melaksanakan aksi serupa. “Ini bukan sekadar aksi, ini adalah lanjutan perjuangan. Jika tuntutan tidak dijawab, kita bertahan. Jika tuntutan dipenuhi, kita pulang dengan kemenangan,” begitu bunyi pernyataan APMK.
“Kita akan mengawal proses penentuan Hak Angket di DPRD Kaltim. Kami ingin gubernur ini turun karena sudah kehilangan legimitasi,” kata Lukman, Humas ARK.
Semua orang sudah tahu masalah apa saja yang harus di-angket-kan. Mulai soal pembelian mobil dinas mewah Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan Rp25 miliar, pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang menguras APBD Rp10 miliar lebih, pengangkatan Dewas RSUD dan percepatan penggantian Dirut Bankaltimtara, serta masalah nepotisme dan dinasti politik yang dinilai menjadi-jadi.
Gubernur sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi dia keseleo lidah lagi ketika menyamakan pengangkatan adik kandungnya, Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua TAGUPP seperti Hashim Djojohadikusumo, kakak Presiden Prabowo Subianto. Buntutnya sejumlah kader Gerindra Kaltim meradang. Padahal Ketua Gerindra Kaltim, Seno Aji adalah Wakil Gubernur, pendamping dia.

TAK LANGSUNG MENJATUHKAN
Syarat mengajukan Hak Angket diatur secara rinci dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan anggota DPRD Kaltim 55 orang, maka minimal yang mengusulkan Hak Angket sebanyak 7 orang dan lebih dari 1 fraksi.
Setelah usulan diajukan kepada pimpinan, usul tersebut baru sah menjadi Hak Angket jika disetujui dalam Rapat Paripurna dengan ketentuan rapat harus dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota DPRD atau sekitar 41 orang. Sedang keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir atau sekitar 27 orang.
Jika syarat-syarat tadi terpenuhi dan disetujui, maka DPRD akan membentuk Panitia Angket yang anggotanya terdiri dari perwakilan semua fraksi untuk mulai melakukan penyelidikan.
Dalam UU No 23 Tahun 2014, Panitia Angket mempunyai wewenang memanggil (termasuk pemanggilan paksa) dan meminta keterangan pihak terkait termasuk gubernur serta jajaran dinas terkait, pihak swasta, warga masyarakat dan pakar.
Kemudian boleh meminta dan menyita dokumen, melakukan penyumpahan saksi, mengakses lokasi tertentu untuk melakukan verifikasi data atau fakta fisik yang berkaitan dengan objek penyelidikan.
Perlu diketahui, proses penyelidikan berlangsung paling lama 2 bulan atau 60 hari. Kemudian Panitia Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna kembali.

Rekomendasi Panitia Angket bisa berupa membatalkan kebijakan gubernur, merekomendasikan sanksi administratif, sampai meneruskan temuan pidana ke aparat penegak hukum.
Apakah Hak Angket bisa langsung menjatuhkan seorang gubernur? Tentu tidak. Hasil Hak Angket hanya menjadi “pintu masuk” ke tahap pemakzulan (impeachment) secara politis.
Jika hasil Hak Angket memastikan ada pelanggaran berat yang dilakukan gubernur, maka DPRD harus meningkatkan statusnya menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Di tahap inilah DPRD secara resmi mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Rapat Paripurna dengan syarat kehadiran minimal ¾ anggota dan persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir.
Usulan pemberhentian gubernur dari DPRD tidak langsung berlaku. Usulan tersebut wajib dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum. MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah gubernur benar-benar bersalah secara hukum.
Jika keputusan MA menyatakan gubernur bersalah, maka Presiden menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima usulan atau keputusan dari MA.
Jadi prosesnya cukup panjang. Gubernur Rudy Mas’ud pernah menyatakan dia siap menghadapi Hak Angket. Sekarang ini penampilan Gubernur agak lain. Dia irit bicara kalau ditanya wartawan. Di depan peserta Musrenbang Kaltim 2027, Kamis (30/4) dia mengatakan sibuk bekerja meski jarang diliput atau dibuat konten.
Senin ini, dalam penanggalan Jawa adalah 16 Legi. Dalam budaya Jawa, legi itu artinya manis. Mudah-mudahan perjuangan masyarakat Kaltim berbuah manis untuk kesejahteraan dan kemakmuran, bukan menuju perpecahan.(*)
