
PT SINGLURUS PRATAMA tidak lurus. Perusahaan tambang batu bara dari Thailand yang sudah lama beroperasi di Kaltim ini melakukan tindakan busuk. Dia mendapat konsesi 21.699 hektare dengan wilayah operasi melintasi Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Tidak puas dengan konsesi yang ada, Singlurus berbuat nakal. Merambah ke kawasan lain. Dia mencuri batu bara kita dari hasil penambangan tanpa izin. Yang menyakitkan dan sangat merugikan, penambangannya dilakukan di kawasan konservasi yaitu Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang sekarang masuk daerah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal kawasan konservasi adalah kawasan yang harus dijaga dan dilindungi secara undang-undang. Sangat haram hukumnya diganggu apalagi dicuri isinya.
Kenakalan Singlurus ini sudah lama jadi gunjingan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Tapi secara resmi baru diungkap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhir Agustus lalu atau tepatnya Senin, 31 Agustus 2026.
Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo ini sejak Januari 2025 memang dibekali kesaktian. Dia dibentuk melalui Perpres. Yaitu Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025
Pihak Singlurus tak berkutik menghadapi Satgas PKH. Sebab, ini tim khusus lintas kementerian dan lembaga dengan ketuanya Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi sebagai ketua pelaksana.
Dalam beberapa kali pengarahan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi keras agar Satgas PKH tidak ragu-ragu menindak siapa saja termasuk oknum jenderal atau pejabat yang membekengi kegiatan ilegal di kawasan hutan. “Siapapun yang mengancam atau menghalangi kerja Satgas PKH, berarti mereka sedang melawan dan menantang langsung Presiden,” tandas Prabowo.
Pada akhir Agustus lalu Kuntadi langsung turun ke lokasi. Dia didampingi Wakil Ketua I Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Wakil Ketua II Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono serta 12 unsur kementerian/lembaga lainnya.

Ikut bergabung dari daerah, Gubernur Rudy Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono , Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro serta Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Dr Myrna Asnawati Safitri.
Kepada awak media yang meliput langsung ke lapangan, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, Satgas melakukan aksi penertiban setelah melakukan proses verifikasi lapangan, validasi, serta penelusuran dokumen sejak Oktober 2025. Termasuk juga memanggil dan memeriksa pihak PT Singlurus Pratama.
“Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat dan scientific telah terjadi penggunaan kawasan hutan di Tahura Bukit Soeharto dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare,” kata Barita.
Lalu Satgas PK mengambil langkah dan tindakan tegas. Lahan yang digarap Singlurus di Tahura Bukit Soeharto dikuasai kembali oleh Negara. Sedang Singlurus diwajibkan membayar ganti rugi atau denda sebesar Rp147,3 miliar lebih.
Pihak Singlurus katanya bersikap koperatif. Tapi sejauh ini dia baru bayar Rp20 miliar. “Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan tidak punya iktikad baik, penyidik akan mengusut dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (2/9).

JUGA RUGIKAN RAKYAT
Selain merambah Bukit Soeharto, PT Singlurus juga berurusan dengan masyarakat atau warga di Samboja. Warga dari Desa Amborawang Darat dan Argo Sari melakukan aksi protes karena aktivitas Singlurus diduga kuat menggarap lahan waduk irigasi. Padahal fasilitas ini merupakan sumber air utama bagi sektor pertanian dan konsumsi domestik warga setempat.
Sementara Kelompok Tani di Desa Tani Bhakti, Samboja Barat juga melaporkan bahwa lahan transmigrasi dan kebun sawit produktif mereka dirusak untuk dijadikan area pengerukan batu bara.
Melalui berbagai forum, warga menegaskan bahwa denda ratusan miliar tidak ada gunanya bagi mereka karena masuk ke kas negara. Karena itu mereka juga menuntut kompensasi langsung dari Singlurus berupa pemulihan ruang hidup, perbaikan jalan desa yang putus, serta ganti rugi atas hilangnya pendapatan dari sektor pertanian.
Sejumlah tokoh lokal mendesak Satgas KPH mengungkap oknum aparat atau pihak tertentu yang diduga menjadi pembenteng (backing) operasional Singlurus.

Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (Koptasi) minta operasi penertiban di Tahura Bukit Soeharto terus dikembangkan. “Kasus Singlurus harus menjadi pintu masuk bagi Satgas PKH untuk menguji seluruh rantai pasok batu bara dari Samboja. Dari mana asal 30.680 ton batu bara dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) jika produksi sahnya hanya 7.558 ton? Hal ini wajib dibuka terang benderang,” kata Aldi, Koordinator Koptasi seperti dilansir REPUBLIKMERDEKA.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komite II DPD RI dapil Kaltim, Yulianus Henock Sumual. Dia mendukung tindakan Satgas PKH kepada Singlurus. Menurutnya, banyak laporan yang masuk terhadap Singlurus. Bahkan ada dugaan melibatkan bintang-bintang. “Meskipun itu bintang 10, bintang tujuh, bintang puyer kah, intinya para pelaku yang diduga melakukan illegal mining harus diproses,” tandasnya.

Ketua Pelaksana Satgas, Jampidsus Kuntadi menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan langkah akhir. “Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktvitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Waktu saya jadi wali kota, saya pernah protes kepada PT Singlurus. Gara-gara dia membuka koridor jalan di samping kawasan hutan lindung Sungai Wain, Balikpapan Utara, sering terjadi pencurian atau penebangan liar kayu terutama kayu ulin di hutan lindung tersebut. Repotnya kita tak bisa menindak langsung perusahaan tersebut, karena wilayah operasinya di Kukar. Hanya kantornya saja di Balikpapan.(*)


