Dahlan: “Kok Rizal Tahu?”

Saya berhasil masuk ke ruang sidang.

NADIEM sudah divonis. Saya meliput langsung sidang pembacaan putusannya yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Selasa (30/6).

Sidangnya digelar di ruang “Prof Dr HM Hatta Ali, SH, MH.” Dulu vonis Tom Lembong juga di situ.  Saya juga meliput. Tapi pada sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristekbud) era Presiden Jokowi itu, saya hampir tak bisa masuk.

Banyak sekali wartawan yang meliput. Lebih seratus. Saya tak kebagian Id Card khusus. Syukur saya  berhasil menerobos. Petugas keamanannya tidak melihat. Saya duduk sebaris dengan Riri Riza dan Mira Lesmana, orang film yang ikut mendukung Mas Menteri, panggilan akrab Nadiem ketika jadi menteri. Saya lihat ada juga pengacara terkenal Todung Mulya Lubis dan  OC Kaligis.

Seperti kita ketahui vonis yang dijatuhkan ke Nadiem sangat berat. Meski di bawah sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Lalu ada pidana denda Rp1 miliar atau diganti pidana kurungan 190 hari. Masih ada lagi, yaitu kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar atau tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Berkas vonis hakim tebalnya 1.146 halaman. “Tapi yang kami baca hanya pertimbangan hukumnya saja sebanyak 122 halaman,” kata Purwanto. Itu pun menghabiskan waktu lebih 4 jam.

Nadiem memberi salam hormat kepada semua pengunjung sidang sebelum pembacaan vonis.

Baru sekitar 30 sampai 40 halaman dibaca, di Wa Group Wartawan Senior Nasional yang mengikuti jalannya sidang, saya bilang tampaknya Mas Menteri divonis bersalah. Sebab hakim banyak mematahkan dalil yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya. Lalu ada yang bertanya kira-kira dihukum berapa tahun? Saya bilang 10 tahun. Ternyata benar.

“Kok Rizal tahu?,” tanya Pak Dahlan Iskan yang ternyata juga ikut memantau jalannya sidang. Pak Dahlan sendiri dalam perjalanan dari Amerika ke Kanada untuk menonton Piala Dunia.

Saya bilang saya menghitung mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU. Rasanya tidak mungkin dipangkas di bawah separuh apalagi bebas. JPU sebelumnya menuntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau tambahan kurungan 190 hari serta uang pengganti Rp5,67 triliun atau tambahan penjara 9 tahun .

Empat hakim termasuk hakim ketua sepakat Nadiem bersalah. Meski tuduhan primernya tidak terbukti, tapi subsidernya dianggap kena. Nadiem memang tidak terbukti menerima aliran dana, tetapi dia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sehingga negara dirugikan Rp2,1 triliun.

Istri Nadiem, Franka Franklin berdoa untuk kebebasan suaminya.

Hebatnya ada satu hakim yang punya pendapat lain atau dalam istilah hukum disebut dissenting opinion. Hakim itu adalah Andi Saputra. Dia hakim ad hoc yang sebelumnya pernah menjadi wartawan. Dia menilai tidak cukup kuat menuding Nadiem bersalah, karena itu dia meminta Nadiem diberikan putusan bebas.

Nadiem mengapresiasi pendapat hakim Andi Saputra. “Saya lihat tidak ada hakim yang berani melihat langsung ke arah mata saya, karena saya yakin saya tidak bersalah,” kata Nadiem di depan kerumunan wartawan.

Selain Nadiem, ada 4 lagi yang jadi tersangka yaitu Jurist Tan, mantan staf khusus yang diduga mengarahkan spesifikasi agar wajib menggunakan produk Google, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) dan Ibrahim Arief (konsultan teknis). Mereka lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 4 tahun penjara, sedang Jurist Tan kabarnya buron dan berada di Australia.

Nadiem menangis menerima mawar kuning dari para anggota Gojek.

TERIAKAN “TIDAK ADIL”

Setelah membacakan vonisnya, hakim Purwanto langsung menutup sidang. Tim penasihat hukum yang diketuai Ari Yusuf Amir langsung protes. “Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata Ari.

Protes itu ternyata tidak digubris majelis hakim. Mereka tetap saja langsung meninggalkan ruang sidang. “Lho kok terburu-buru, Yang Mulia takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan pendapat,”tandasnya.

Di depan awak media Nadiem menegaskan dia akan terus berjuang. “Demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi, saya tidak akan berhenti. Saya akan melaksanakan banding,” katanya penuh semangat.

Para pendukung Nadiem terutama para anggota Gojek yang berada di luar ruangan dan mengikuti jalannya sidang lewat layar video sempat terkecoh. Mereka sempat tepuk tangan dan mengucap takbir “Allahu Akbar” ketika hakim Andi Saputra menyatakan Nadiem pantas dibebaskan. Tapi mereka jadi histeris dan berteriak marah ketika hakim Purwanto membacakan vonis sesungguhnya. “Ngga adil…ngga adil,” menggema riuh.

Di awal sidang ketika Nadiem memasuki ruang sidang, dia disambut sejumlah anggota Gojek yang memberikan mawar kuning kepada Nadiem. Mantan Mas Menteri ini sempat menangis dan memeluk mereka satu per satu.  Gojek adalah situs web teknologi yang melayani angkutan melalui jasa ojek. Perusahaan ini didirikan Nadiem di tahun 2009 dan sukses.

Di depan baliho “Doa dan Harapan untuk Keadilan,” yang di pasang di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara filosofis, mawar kuning melambangkan persahabatan yang tulus, kegembiraan dan energi positif. “Kami menyayangi Bapak dan ikut berjuang,” ujar seorang anggota Gojek memberi semangat.

Orang tua Nadiem, Dr Nono Anwar Makarim dan sang ibu, Atika Algadri tampak tegar dan langsung memeluk Nadiem. “Nadiem adalah sosok yang jujur, keluarga sangat terpukul,” kata mereka. Nono dikenal sebagai praktisi hukum senior, intelektual dan mantan aktivis Angkatan 66. Sedang Atika dikenal sebagai aktivis sosial. Dia adalah putri dari Hamid Algadri, salah satu pejuang perintis kemerdekaan Indonesia keturunan Arab.

Menjelang sidang pembacaan vonis, Nono dan Atika bersama menantunya, Franka Franklin (istri Nadiem) menggelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama di Taman Menteng. Suasana sangat hening. Selain doa, ada pembacaan puisi dan penyalaan lilin. Sejumlah tokoh hadir.  Terlihat Goenawan Mohamad dan Rocky Gerung. Ada juga aktris Happy Salma dan Ariel Tatum. Semua berharap vonis Nadiem bebas.

“Ini harapan kami semua agar Nadiem divonis bebas,” kata Franka, yang juga dapat dukungan moral dari Ciska Wihardja, istri Tom Lembong. Franka dikenal sebagai pebisnis dan salah satu pendiri (co-founder) serta dirut peruahaan perhiasan lokal Tulola Jewelry yang berbasis di Bali.

Nadiem lahir di Singapura, 4 Juli 1984. Pendidikan S1-nya di Brown University dan S2-nya di Harvard Business School. Dalam usia 27 tahun dia merintis perusahaan Gojek dan sukses. Ketika dilantik menjadi Mendikbudristek oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019, dia baru berusia 35 tahun. Nadiem tercatat dalam sejarah sebagai salah satu menteri termuda di pemerintahan Indonesia.

Ketika meninggalkan pengadilan, saya sempat menyapa seorang anggota Gojek. Namanya Parman. Dia bilang malam sebelum vonis dia bermimpi. Kendaraan gojeknya tertusuk paku, padahal di jalan yang lurus. “Saya baru tahu artinya sekarang. Orang yang lurus sekalipun bisa tertusuk paku. Mudah-mudahan Pak Nadiem mendapat hikmah besar yang baik dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya tenang.(*)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *