TAGUPP Belum Bisa Tidur Tenang

Dyah Lestari didampingi advokat lainnya memberikan penjelasan kepada awak media seusai persidangan.

SIAPA bilang anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim sudah bisa tidur tenang. Bisa lancar terima honor mulai 20 sampai 45 juta rupiah per bulan. Memang warga net tak banyak lagi menyoal. Tapi itu tak berarti tak ada serangan lagi. Sekarang TAGUPP lagi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Pihak yang menggugat adalah sejumlah advokat publik Kaltim yang dikomandani G Dyah Lestari Wahyuningtyas. Dyah dikenal sebagai advokat publik dan pengacara profesional di Samarinda, yang aktif dalam melakukan pembelaan hukum, pendampingan warga serta mengawal isu-isu tata negara di tingkat daerah.

Para advokat yang lain di antaranya Ach Subli, Adinda Putri Jade, Indra Pradana Utama, Khoirul Anwar, Krisna Aji, Mohamad Abdul Fattah, Muhammad Rian Apriliandi, Muhammad Zikir Yusuf, Norita, dan Ridwansyah.

Sedang pihak yang digugat adalah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud karena telah mengeluarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) tertanggal 19 Februari 2026. Meski dikeluarkan bulan Februari tapi SK tersebut berlaku surut sejak Januari.

Dalam SK tersebut tercantum 47 nama. Sebagai ketua Irianto Lambrie, mantan Gubernur Kaltara yang memimpin Tim Sukses Rudy Mas’ud-Seno Aji. Irianto juga dapat jabatan lain. Dia juga dipercaya Gubernur Rudy Mas’ud sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim.

Di posisi Dewan Penasihat TAGUPP ada nama tokoh terkenal yaitu Bambang Widjojanto, mantan petinggi KPK dan Irfan Wahid, praktisi komunikasi politik, yang juga Komisaris Telkomsel. Selain itu ada nama yang sangat menarik perhatian yaitu Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur yang dipercaya menjadi wakil ketua. Ada juga nama Sudarno, tim komunikasi TAGUPP yang banyak disorot dan digunjing netizen.

Tim advokat Kaltim di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda setelah mengikuti jalannya sidang gugatan mereka terhadap SK TAGUPP Kaltim.

Gugatan para advokat publik itu sudah didaftarkan sejak 11 Juni lalu dan mulai disidangkan 18 Juni. Saat ini sudah memasuki masa sidang ke-3 yang berlangsung pada Kamis (2/7) lalu. Gubernur menunjuk Soleh Abidin dari Biro Hukum Pemprov Kaltim mewakili dirinya.

Pihak advokat menuntut SK tersebut dibatalkan dan TAGUPP dibubarkan. Karena SK No 100.3.3.1 itu mengandung sejumlah persoalan hukum, mulai dasar pembentukan tim yang tidak tepat, pemberlakuan keputusan yang berlaku surut, kompetensi anggota tim yang diragukan, tumpang tindih kewenangan, adanya konflik kepentingan hingga penggunaan anggaran daerah (APBD) yang begitu besar.

Para advokat mencatat ada 15 anggota TAGUPP berdomisili di luar Kaltim. Ada yang double penerimaan, karena juga terima honor dari APBN. Ada 14 anggota TAGUPP tidak jelas apa ada gelarnya padahal mereka tim ahli. Di situ juga terdapat 13 anggota Tim Sukses Rudy-Seno.

Melalui APBD 2026, Gubernur Rudy Mas’ud sangat bermurah hati. Dia menyetujui pemberian anggaran sebesar Rp10,78 miliar untuk TAGUPP Kaltim. Anggaran sebesar itu terdiri Rp8,34 miliar untuk pembayaran honor atau uang kehormatan serta Rp2,44 miliar untuk perjalanan dinas. Enak kan?

“Dalam surat gugatan, kami juga minta agar honorium yang sudah diterima tim anggota TAGUPP segera dikembalikan kepada negara,” kata Dyah Lestari.

Tim advokat Kaltim di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda setelah mengikuti jalannya sidang gugatan mereka terhadap SK TAGUPP Kaltim.

HIJRAH BELUM DICABUT

Menurut Dyah Lestari, selama persidangan berlangsung banyak hal menarik dan aneh terjadi. Misalnya, tanpa diduga datang Agus Amri dan Ivan Sihombing yang bermaksud hadir sebagai pihak ketiga atau intervensi. Mereka dikenal sebagai pengacara. Agus Amri juga masuk dalam anggota TAGUPP Kaltim.

Ketika majelis hakim mempertanyakan legalitas atau legal standing pihak intervensi, Agus Amri awalnya menyatakan hadir membawa surat dari Ketua TAGUPP dan mewakili “sekumpulan orang.” Tapi belakangan dia mengatakan hanya mewakili diri sendiri, bukan mewakili institusi TAGUPP setelah diburu berbagai pertanyaan dan persyaratan oleh majelis hakim.

Juga dipandang aneh oleh penggugat ketika Soleh Abidin mengatakan pihaknya hanya mewakili 19 anggota TAGUPP. “Setahu saya anggota TAGUPP berjumlah 47 orang terdiri 43 anggota dan 4 staf pendukung. Mengapa tiba-tiba hanya mewakili 19 orang, apa mewakili hanya satu bidang,” tanya Dyah Lestari.

Berkaitan masalah ini, majelis hakim memerintahkan panitera memanggil seluruh anggota TAGUPP untuk dihadirkan di persidangan. Tapi sejauh ini banyak anggota TAGUPP tidak hadir tanpa alasan. “Sangat kita sayangkan, padahal keterangan mereka sangat penting dalam perkara ini,” kata Dyah Lestari.

Soleh Abidin dari Biro Hukum Kantor Gubernur mewakili Gubernur Rudy Mas’ud menghadapi gugatan keabsahan SK TAGUPP Kaltim.

Soleh Abidin juga menyatakan bahwa SK Gubernur tentang TAGUPP belum pernah direvisi. Itu artinya nama Hijrah Mas’ud masih tercantum sebagai wakil ketua. Soal status Hijrah ini dipertanyakan langsung oleh majelis hakim. Padahal dalam keterangan kepada publik beberapa waktu lalu, Gubernur Rudy Mas’ud mengatakan sudah menarik adiknya dari tim tersebut.

Gubernur dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa pembentuan Tim Ahli Gubernur merupakan strategi investasi kebijakan, bukan menjadi beban anggaran. Tim dibentuk untuk memberikan masukan strategis agar kebijakan yang dijalankannya tepat sasaran dan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Sementara Dyah Lestari menegaskan, dia bersama para advokat lainnya mengajukan gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau karena ada muatan politik. “Ini murni masalah hukum. Yang kami persoalkan adalah undang-undang dan tata kelola pemerintahan yang benar,” tandasnya.

Banyak warga yang memuji langkah hukum yang dilakukan Dyah Lestari bersama para advokat lainnya. “Kita sangat mengapresiasi, mudah-mudahan majelis hakim tidak masuk angin dan bisa objektif. Jika gugatan dikabulkan tentu akan menjadi pelajaran penting bagi ‘marwah’ Gubernur Rudy Mas’ud,” kata Samsuri, warga Teluk Lerong Samarinda.(*)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *