Hak Angket 10 Juni Nanti

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud membenarkan Rapat Paripurna Hak Angket tanggal 10 Juni 2026.

BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) DPRD Kaltim sudah menghasilkan kesepakatan. Rapat Paripurna Khusus Hak Angket akan digelar, Rabu, 10 Juni 2026 mendatang. Berarti masih sekitar 2 minggu lagi dari waktu sekarang.

Kesepakatan jadwal rapat paripurna itu diputuskan dalam Rapat Bamus yang berlangsung di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Karang Paci, Senin (25/5).

Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel yang memimpin rapat tersebut. Hadir juga anggota Bamus lainnya di antaranya Ananda Emira Moeis, M Samsun, Didik Agung Eko Wahono dan Hartono Basuki dari Fraksi PDI Perjuangan, La Ode Nasir dari PKS serta Agus Aras dan Nurhadi Saputra dari Dempkrat-PPP.

Yang menarik kehadiran anggota Bamus dari Fraksi Golkar. Soalnya mereka menolak dilaksanakannya Hak Angket. Dari Fraksi Golkar hadir Salehuddin,  Fadly Himawan, Shemmy Permata Sari, Apansyah dan Budianto Bulang.

Menurut Ekti Imanuel, penetapan jadwal itu merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pekan lalu.

“Hasil konsultasi teman-teman ke Kemendagri, proses penetapan Hak Angket  bisa dijalankan dan disesuaikan dengan mekanisme internal yang berlaku di DPRD,” kata politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Kenapa ditetapkan tanggal 10 Juni? Menurut Ekti disesuaikan dengan jadwal kegiatan para anggota Dewan. Sebab tanggal 2 sampai 9 Juni, para anggota Dewan masih melaksanakan reses. “Jadi baru tanggal 10 Juni kita bisa rapat paripurna untuk pengesahan Hak Angket,” kata Ekti.

Dia memastikan jadwal tanggal 10 Juni itu sudah final alias tidak berubah. “Itu sudah final. Setelah kita jadwalkan ya diparipurnakan, supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Kaltim,” jelasnya.

Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud membenarkan Rapat Paripurna Hak Angket digelar tanggal 10 Juni. “Teman-teman sudah siapkan di Bamus, jadi kita tunggu aja. Kalau perlu kita bentuk Pansusnya,” ujarnya.

Hak Angket anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak Angket adalah kewenangan secara spesifik yang melekat pada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Hak Angket oleh DPRD menghasilkan konsekuensi hukum dan politik yang  terukur berdasarkan UU No 23 Tahun 2014.

Jika Pansus Hak Angket menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum pidana lainnya yang dilakukan oleh kepala daerah atau jajarannya, maka DPRD wajib menyerahkan proses penyelesaiannya kepada Kepolisian, Kejaksaan atau KPK.

Kalau ditemukan pelanggaran kebijakan tetapi bukan ranah pidana, maka hasil penyelidikan Hak Angket dijadikan landasan resmi bagi DPRD untuk meningkatkan pengawasannya ke tahap Menyatakan Pendapat.

Hak Angket menjadi pintu masuk pemakzulan (Impeachment). Hak Angket tidak bisa langsung memberhentikan kepala daerah. Namun jika hasil Hak Angket membuktikan kepala daerah melanggar sumpah jabatan atau melakukan perbuatan tercela, maka DPRD bisa mengusulkan pemakzulan kepada Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel yang memimpin rapat Bamus untuk menentukan jadwal Rapat Paripurna Hak Angket.

DETIK-DETIK MENENTUKAN

Yang perlu kita ketahui, Hak Angket tidak bisa langsung diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD. Sebab di situ ada 2 tahapan yang harus dilalui. Pertama, penetapan apakah rapat paripurna memenuhi quorum apa tidak?. Yang kedua, dalam pengambilan keputusan juga ditentukan batas minimal yang harus dipenuhi.

Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka rapat paripurna itu harus dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota Dewan. Sedang pengambilan keputusannya paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Karena jumlah anggota DPRD Kaltim 55 orang, maka ¾ dari 55 adalah 41 atau 42 orang. Anggaplah 42 orang yang hadir, maka keputusan bisa diterima jika 2/3 dari 42 orang menyatakan setuju. Jadi jumlahnya minimal 28 orang.

Perlu kita cermati secara seksama. Fraksi Golkar punya anggota 15 orang. Karena mereka menolak Hak Angket, hampir dipastikan mereka tak hadir satu orang pun di rapat paripurna tersebut. Kalau 55 dikurangi 15, maka kemungkinan yang hadir adalah 40 orang. Jumlah 40 ini di bawah angka minimal yang 42 tadi.

Angka 40 orang tersebut masih mungkin berubah lebih kecil. Yang pasti satu kursi anggota Dewan dari NasDem masih kosong, menyusul meninggalnya Aco Kamaruddin. Belum lagi kalau ada yang berhalangan karena sakit atau ada sesuatu.

Kalaulah jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi quorum, maka rapat paripurna belum bisa digelar secara resmi.

Menurut UU No 17 Tahun 2014 yang sering disebut UU MD3 dan diperjelas dalam tata Tertib DPRD, kalau tidak quorum maka pimpinan rapat menunda 1 jam. Kalau setelah 1 jam masih belum quorum, maka ditunda lagi maksimal 2 kali. Biasanya dijadwalkan ulang di hari lain.

Kalau setelah penundaan tidak juga quorum, maka rapat dianggap tidak sah untuk mengambil keputusan. Itu artinya rapat paripurna Hak Angket kandas di tengah jalan.

Sementara itu, Aliansi Rakyat Kaltim (ARK) merencanakan Aksi 10 Juni untuk mengawal Rapat Paripurna Hak Angket. Mereka mengajak seluruh rakyat Kaltim, para mahasiswa, buruh, orgnisasi masyarakat dan elemen lainnya ikut bergabung. Ya mudah-mudahan semangat yang dibangun ARK bisa menyelamatkan rencana Hak Angket.(*)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *