KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan bahwa progres pembangunan IKN berjalan sesuai dengan rencana. “Overall progress on track ya, masih sesuai jadwal,” katanya dalam rapat terbatas soal IKN di Istana Kepresidenan, Selasa (23/8) lalu.
Bambang waktu itu menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melakukan serangkaian kontrak pekerjaan. “Dan tentunya kami juga mulai membuka peluang-peluang investasi, untuk berbagai macam investor baik besar dan kecil, termasuk UMKM juga untuk nanti berpartisipasi,” katanya.
Pada pengujung Agustus lalu, PUPR memang sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja untuk 19 paket proyek pembangunan infrastruktur IKN bernilai Rp 5,3 triliun. Rasanya tak ada satu pun pengusaha dari daerah ini yang menjadi main contractor alias kontraktor utama.
Dengan adanya perkembangan ini, Kepala Otorita berharap pada 2024 nanti ekosistem kota layak huni sudah dapat terwujud di IKN. Tidak hanya bangunan, melainkan juga suasana perkotaan yang memadai sudah dapat dinikmati masyarakat.
Sampai di sini tak ada yang kita ragukan. Sepertinya semua berjalan lancar-lancar saja. Tapi saya baru ngeh ketika ada komentar yang disampaikan Dr Hj Meiliana, SE, MM kepada Warta Kaltim, Kamis (1/9) lalu. Mei, begitu panggilan akrab Meiliana, menyoroti soal kelembagaan IKN yang belum terbentuk secara sempurna.
“Meski Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita sudah ditetapkan dan dilantik Presiden, kelengkapan lembaga dan personelnya sampai sekarang belum ada. Termasuk kantor Otorita,” kata Mei, yang pernah menjadi sekretaris daerah Provinsi (sekdaprov) Kaltim dan kepala Pusat Kajian dan Pelatihan dan Pendidikan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda.
Menurut saya, apa yang disampaikan Mei ada benarnya. Sebab, sejak Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik Presiden Jokowi sebagai kepala dan wakil kepala Otorita, Kamis (10/3), lima bulan lalu, sampai sekarang penyempurnaan lembaga Otorita IKN belum kelihatan. Padahal Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi di Otorita IKN.
Selain mengatur struktur organisasi, dalam pasal 20 Perpres 62 dimaksud, Jokowi juga menetapkan adanya Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara,” begitu bunyi ayat 1 pasal 20 Perpres tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat Otorita IKN, akan ditetapkan oleh Presiden. Sejauh ini belum diketahui siapa saja yang bakal mengisi struktur dewan penasihat tersebut. Apakah ada orang Kaltim atau tidak.
Sedangkan struktur organisasi Otorita IKN, disebutkan bahwa Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita IKN. Posisi Kepala Otorita merupakan pejabat Pembina kepegawaian.
Perangkat Otorita IKN terdiri atas: a. Sekretariat Otorita IKN; b. Deputi Kepala Otorita IKN; dan c. Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.
Ketika melantik Bambang dan Dhony, Presiden sempat memberikan harapan kepada orang daerah. “ Saya harap untuk pos deputi, Otorita bisa merekrut orang daerah. Sehingga keterlibatan masyarakat di daerah bisa dirasakan,” katanya.
Dalam Perpres juga tercantum klausul yang menyebutkan paling sedikit 2 jabatan deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim. Meski tak disebutkan berapa jumlah deputi, dalam pembahasan diputuskan ada 5. Tiap deputi dibantu 3 direktur, yang penunjukannya sama dengan deputi, atas keputusan Kepala Badan Otorita.
BERTEPATAN HAORNAS
Gubernur Kaltim Dr Isran Noor menyebutkan peletakan batu pertama atau ground breaking dimulakannya pembangunan IKN akan dilaksanakan Presiden Jokowi pertengahan September ini, bersamaan dengan pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas), yang dipusatkan di Balikpapan.
“Jika tak ada perubahan, minggu kedua September ini akan dilaksanakan ground breaking pembangunan IKN di Titik Nol oleh Presiden,” kata Isran.
Agak terasa aneh juga, pembangunan IKN sudah mulai dilaksanakan akan tetapi struktur organisasi Otorita IKN belum beres. Termasuk juga penetapan kantor sekretariat IKN.
Dalam berbagai pertemuan dan kegiatan IKN, Bambang sejauh ini belum pernah menjelaskan kapan atau kenapa struktur organisasi IKN belum diisi dan diresmikan. Padahal itu cukup melalui SK Kepala Otorita saja.
“Harusnya pasca-pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN oleh Presiden dilanjutkan dengan SK Kepala Otorita tentang personalia lengkap IKN, termasuk sekretaris dan para deputinya,” kata Mohammad Djaelani, ketua Dewan Rakyat IKN, organisasi kemasyarakatan yang gigih mengawal pembangunan IKN.
Malah dalam perjalanannya, yang keluar justru SK Mensesneg No 105/2022 tentang Tim Transisi IKN, di mana Gubernur Kaltim Isran Noor dan Rektor Unmul Prof Masjaya masuk di dalamnya.
Padahal tugas dan kewenangan Otorita itu disebutkan 4P, mulai persiapan, pembangunan, pemindahan sampai penyelenggaraan pemerintahan IKN.
Sementara itu, soal kantor sekretariat, Bambang Susantono mengatakan, kantor sementara Otorita IKN baru diadakan tahun 2023. “Saat ini masih mencari lokasi yang strategis,” katanya.
Lokasi kantor sementara yang diinginkan, lanjutnya, memiliki akses yang memudahkan Otorita berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab PPU, pemerintah pusat dan berbagai instansi terkait. Jadi bisa di Balikpapan atau langsung di Sepaku, lokasi IKN. Malah dari Kantor Staf Presiden (KSP) pernah menyebutkan, kantor Otorita kemungkinan ada dua. Satu di Jakarta dan satu di Kaltim.
Seorang teman bilang, antara pembangunan fisik IKN dengan pembangunan kelembagaan IKN seperti berjalan timpang. Fisiknya kencang, tapi kelembagaannya jalan di tempat. Seraya berseloroh dia mengumpamakan Otorita seperti “oto” (mobil) mogok. Jalannya tersendat-sendat. Jangan-jangan begitu sampai di Titik Nol, malah istananya yang duluan jadi.(*)