
WAKIL GUBERNUR Kaltim Seno Aji tidak mau jatuh ke lubang yang sama. Dia menolak membeli mobil dinas baru. Padahal dalam APBD 2026 sudah dianggarkan dana Rp2,9 miliar untuk pembelian mobil dinas Wagub.
“Dari awal saya sudah sampaikan tidak perlu ada pengadaan kendaraan baru. Kendaraan yang ada masih layak dipergunakan,” kata Seno seperti diberitakan nusantaranews.id.
Dia menilai anggaran yang semula direncanakan untuk pengadaan kendaraan dapat dialihkan ke sektor yang lebih perioritas, seperti pelayanan dasar, pendidikan dan infrastruktur.
“Saaat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari penguatan pangan, infrastruktur di daerah, hingga pendidikan. Itu yang harus diperioritaskan,” tandasnya.

Plt Kepala Biro Barang dan Jasa Setdaprov Kaltim, Andi Muhammad Arfan menjelaskan, sejak awal tahun pengadaan kendaraan dinas baru itu telah diusulkan untuk dicabut.
“Sejak Januari, Biro Umum sudah mengajukan pencabutan paket pengadaan mobil pimpinan Rp2,9 miiar, namun sesuai mekanisme, harus disesuaikan terlabih dahulu di sistem perencanaan,” tambahnya.
Sikap Wagub ini banyak dipuji warga net. “Mantap Pak Wagub, masih banyak masyarakat Kaltim yang memerlukan dana tersebut,” komentar @Rizky Alam.
Pengadaan mobil pimpinan terutama mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar sampai sekarang masih menjadi sorotan. Isu itu tampaknya bakal menjadi pembahasan utama jika usulan Hak Angket DPRD Kaltim lolos pada 10 Juni mendatang.
Melihat gencarnya sorotan masyarakat terutama netizen, Gubernur Rudy Mas’ud mengembalikan mobil jenis Range Rover 3.0 Autobiography LWB kepada penyedianya, CV Afisera Samarinda. Padahal sebelumnya dia dengan pedenya mengatakan bahwa pengadaan mobil sekelas itu untuk menjaga “marwahnya” Kaltim, “marwahnya Masyarakat Kaltim.”
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terungkap, mobil tersebut masih tercatat di Neraca Per 31 Desember 2025. Itu artinya masih tercatat sebagai aset Pemda Kaltim dan dibeli pada tahun 2025.
Banyak pihak menilai pengembalian mobil Ranger tersebut tidak sesuai ketentuan dan tetap bermasalah. Sama seperti kursi pijat di rumah dinas gubernur yang mau diganti uang pribadi Gubernur Rudy Mas’ud. Faktanya tidak bisa karena sudah tercatat sebagai aset daerah.
BPK seperti diberitakan NIAGA.ASIA, berpendapat bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga tidak sesuai dengan Pergub Kaltim No 32 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemda Kaltim Tahun Anggaran 2025.
“Standar Satuan Harga yang mengatur tentang kendaraan dinas jabatan kepala daerah adalah Rp2.425.000.000. Jadi ada selisih Rp6,074 miliar lebih jika dibandingkan dengan harga mobil yang dibeli seharga Rp8.499.936.000,” ungkap BPK.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sempat menjelaskan kepada BPK, pengadaan kendaraan dinas gubernur itu tidak mengacu pada SHS yang diatur dalam Pergub 28, melainkan berpedoman kepada spesifikasi maksimal pada Permendagri No 7 Tahun 2026.
Selain pengadaan mobil dinas gubernur, masyarakat dan netizen juga menyorot pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Kaltim senilai Rp6,8 miliar. Kabar terakhir menyebutkan sudah direvisi menjadi Rp3,099 miliar.

DALANG HAK ANGKET
Selain berani bersikap soal pembelian mobil dinas baru, Wagub Seno Aji juga menanggapi tudingan soal adanya tuduhan bahwa dia berada di balik pengguliran Hak Angket kepada Gubernur Rudy Mas’ud. Apalagi dia selain sebagai Wagub, juga menduduki jabatan Ketua DPD Gerindra Kaltim, yang memiliki 10 kursi di DPRD Kaltim
“Kalau saya bisa mengatur semua itu, mungkin sekarang saya sudah diminta Trump (Presiden AS) jadi konsultan politiknya,” katanya setengah bercanda kepada nusantaranews.id.
Seno menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proses Hak Angket yang kini bergulir di DPRD Kaltim. “Tidak ada keterlibatan atau intervensi dari siapapun termasuk saya. Hak Angket murni merupakan kewenangan DPRD Kaltim sebagai lembaga legislatif dan bukan ranah pemerintah provinsi,” jelasnya.
Menurut Seno, tudingan yang diarahkan kepadanya terlalu dipaksakan hanya karena dirinya menjabat sebagai wakil gubernur. “Jadi, hanya karena posisi saya sebagai wagub, kemudian saya dituding demikian. Ini seperti ilmu cocokologi,” jelasnya.
Saat ini, ujar Seno, dirinya memilih tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari Karang Paci, suara Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan mereka sudah bulat mendukung penuh digelarnya Hak Angket. “Hak Angket adalah harga mati yang sah dalam sistem tata negara untuk membedah kebijakan Pemda yang selama ini menjadi polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Agus Suwandy.
Berkaitan dengan itu, Fraksi Gerindra mengharamkan kadernya membelot dan mewajibkan seluruh anggota fraksi yang jumlah 10 orang hadir untuk memuluskan pengajuan Hak Angket. “Kami ingin menegaskan bahwa anggota Fraksi Gerindra tidak sekadar menjadi ‘stempel’ eksekutif, melainkan garda terdepan dalam fungsi pengawasan yang kerap dinilai mandul oleh publik,” kata Agus Suwandy.
Sementara itu, Fraksi Golkar yang menolak diajukannya Hak Angket rencananya tetap hadir pada Rapat Paripurna Hak Angket, Rabu, 10 Juni nanti. “Kami akan hadir, tapi itu bukan berarti bentuk persetujuan terhadap penggunakan hak tersebut,” kata Sarkowi V Zahry, anggota Fraksi Golkar seperti diberitakan KOMPAS.com.
Menurut Sarkowi, nasib Hak Angket masih sangat terbuka bisa berlanjut ke tahap penyelidikan atau justru gugur di meja paripurna. “Pengusul Hak Angket harus mampu memenuhi syarat kuorum paripurna,” jelasnya.
Jika benar 15 anggota Fraksi Golkar hadir dan menandatangani absen kehadiran, hampir dipastikan Rapat Paripurna Hak Angket, 10 Juni bisa berjalan dan kuorum. Tinggal tahap terakhirnya pada saat pengambilan keputusan.
Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tatib Dewan, keputusan diterimanya Hak Angket jika 2/3 dari anggota yang hadir memberikan pernyataan persetujuan. Jika 54 dari 55 anggota Dewan hadir semuanya (1 dari NasDem meninggal dunia), maka 2/3 itu sama dengan 36 suara.
Andai dari 54 anggota Dewan yang hadir, terdapat 15 anggota Fraksi Golkar yang menolak, maka masih tersisa 39 suara. Jumlah itu masih di atas batas minimal 36 suara, sehinga Hak Angket bisa disetujui. Dengan catatan tidak ada anggota fraksi lain yang mengikuti jejak anggota Fraksi Golkar alias membelot.
Tempo hari Fraksi PAN sempat terkesan menarik dukungan terhadap Hak Angket. Tapi belakangan Fraksi PAN (Gabung NasDem) menyatakan akan tetap memberi ruang digulirkannya hak penyelidikan tersebut.
Sementara itu, Aliansi Rakyat Kaltim (ARK) bersama para mahasiswa dan BEM, organisasi masyarakat dan elemen lainnya akan melakukan aksi unjuk raksa di Karang Paci pada tanggal 10 Juni untuk mengawal berlangsungnya Rapat Paripurna Hak Angket. “Pokoknya harga mati Hak Angket harus disetujui,” kata mereka dengan tegas.
Dari Karang Paci ada suara sejuk dari Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud yang beredar di media sosial. Di tengah dinamika publik yang berkembang belakangan ini, katanya, dia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga persaudaraan dan persatuan agar suasana daerah tetap sejuk. “Kritik boleh disampaikan, aspirasi harus didengarkan, tetapi suasana daerah tetap harus sejuk, kondusif dan aman,” imbaunya.
Hasanuddin diperkirakan akan memimpin langsung Rapat Paripurna Hak Angket, yang berlangsung pada hari Rabu, 10 Juni nanti. Rasanya ini suasana empat hari ke depan yang cukup menegangkan.(*)


